Kerapatan Adat Nagari (KAN) adalah lembaga perwakilan permusyawaratan dan permufakatan adat tertinggi, yang telah ada dan diwarisi secara turun temurun di tengah-tengah masyarakat nagari di Sumatera Barat.
KAN bertugas sebagai penjaga dan pelestari adat dan budaya Minangkabau, berada di bawah pengawasan Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) mulai dari tingkat Kecamatan hingga Provinsi.
(sumber : https://id.wikipedia.org/wiki/Kerapatan_adat_nagari)